Bondowoso¦¦Sigap88 – Program bazar pangan murah yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Bondowoso menuai kontroversi.
Pasalnya, kegiatan tersebut terkesan mengabaikan Prokes Covid 19 dan melanggar Peraturan Bupati Bondowoso No. 50 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Tatanan Pola Hidup Baru Kegiatan Kemasyarakatan Selama Pandemi Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Bondowoso.
Disamping hal tersebut, kegiatan tersebut dinilai telah mengabaikan arahan terbaru Presiden Jokowi “Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi”.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Bara JP Bondowoso sewaktu dimintai komentar mengenai acara Bazar pangan murah tersebut.
“Besok akan kita kirim Somasi kepada Gugus Tugas Kabupaten untuk meminta penjelasan mengenai hal tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jatim Hadi Sulistyo, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bondowoso Moch. Halil, Istri Bupati Bondowoso Siti Maimunah Salwa Arifin dan Istri Wakil Bupati Bondowoso Evi sosilowati Irwan Bachtiar.
Penulis : Hasan
Foto : Tim
Editor : Redpel