BONTANG – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah terpasang dan penerapan tilang elektronik akan resmi berlaku di Bontang pada Oktober 2024.
Posisi tiga kamera yang telah terpasang di traffic light Simpang empat Jalan R Suprapto Rumah Sakit Amalia, Simpang tiga Jalan Jenderal Soedirman dan Simpang tiga Bhayangkara arah Jalan Cipto Mangunkusumo.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Sementara Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap pemasangan kamera ETLE tersebut.
Menurutnya, pemasangan kamera tilang ini akan berdampak positif dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas masyarakat Bontang di jalan raya.
“Masyarakat akan lebih memperhatikan keselamatannya dengan pakai helm dan siaga bawa surat-surat berkendara,” katanya, Senin (23/9/2024).
Politisi Partai Golkar itu menilai ketertiban lalu lintas di Kota Bontang akan semakin meningkat. Terutama kesadaran berkendara lalu lintas, yang harus mengutamakan keselamatan satu sama lain.
Selain itu, ini juga menjadi salah satu faktor untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kota Bontang.
Nantinya, semua pelanggaran akan terekam otomatis oleh kamera, walaupun tidak ada jajaran polisi di sekitaran. Kemudian, surat tilang akan dikirim langsung ke rumah, sesuai alamat yang tertera di STNK, melalui Kantor Pos.