Bontang – Komisi III DPRD Kota Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (24/7) terkait sengketa lahan antara ahli waris Rekson dan PT MDP (Marga Dinamik Perkasa).
Rapat ini turut dihadiri oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Camat Bontang Utara, Camat Bontang Selatan, dan Lurah Bontang Kuala.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Samad, mengungkapkan bahwa PT MDP hingga kini belum memberikan bukti kepemilikan legal atas lahan yang disengketakan.
“Kami masih menunggu PT MDP untuk menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan mereka atas lahan tersebut,” ujar Samad, Rabu (24/7).
Di sisi lain, ahli waris Rekson telah menyerahkan dokumen berupa sertifikat kepemilikan tanah kepada Komisi III DPRD Bontang.
“Ahli waris Rekson telah menyerahkan bukti sertifikat yang menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka,” tambah Samad.
Ia juga meminta kepada ahli waris Rekson yang merasa dirugikan untuk terus berkoordinasi dan saling menguatkan bukti bahwa lahan yang dibangun oleh PT MDP adalah milik mereka.
Lahan yang disengketakan diketahui memiliki luas 30×200 meter, dan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hak kepemilikan tanah yang krusial di Kota Bontang.
Rapat dengar pendapat ini diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan berdasarkan hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Komisi III DPRD Kota Bontang berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan dan keadilan bagi pihak yang berhak. Dengan adanya bukti-bukti yang kuat, diharapkan sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kuasa hukum dan ahli waris masih menunggu niat baik PT MDP untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkas Abdul Samad.