Bontang – Komisi III DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa tanah antara Pemkot Bontang dan Rosidah, seorang ahli waris yang mengklaim hak kepemilikan atas salah satu kapling tanah milik Pemkot.
Dalam rapat yang digelar pada hari Selasa, (23/7) Rosidah menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan kekuatan hukum yang dimilikinya. Namun, Pemkot Bontang juga mengajukan klaim kepemilikan tanah yang sama, yang menambah kompleksitas sengketa ini.
Sekretaris Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada titik terang dalam penyelesaian sengketa ini.
Sengketa ini telah melalui beberapa kali RDP, namun pihak pemerintah hingga saat ini belum memberikan dokumen yang diminta oleh Komisi III DPRD Bontang.
Ketidakpastian ini menimbulkan keresahan di antara semua pihak yang terlibat. Sementara Rosidah mengklaim memiliki hak sah atas tanah tersebut, Pemkot Bontang berdalih bahwa mereka juga memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan yang sama.
“Rosidah, sebagai ahli waris, mengklaim tanah milik Pemkot Bontang masih ada satu kapling kepemilikannya. Dia memiliki kekuatan hukum, namun Pemkot juga punya,” kata Samad, Selasa (23/7/24).
Situasi ini menimbulkan tantangan bagi penyelesaian masalah dan menuntut tindakan segera untuk mengklarifikasi status kepemilikan tanah tersebut.
Komisi III DPRD Bontang berkomitmen untuk terus mencari solusi dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak diakui dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap agar semua dokumen kepemilikan dapat segera diperiksa dan diserahkan, sehingga bisa ditemukan solusi terbaik,” jelasnya.