Bontang – Kota Bontang menempati posisi kedelapan dalam penilaian Standar Pelayanan Minimal SPM) berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dirilis pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam penilaian tersebut, sejumlah daerah di Kalimantan Timur menunjukkan capaian yang beragam, dengan Balikpapan memimpin peringkat tertinggi.
Berikut rincian peringkat daerah dengan nilai tertinggi:
- Balikpapan (89,55)
- .Berau (86,34)
- Samarinda (84,31)
- Kutai Kartanegara (82,05)
- Mahakam Ulu (76,76)
- Kutai Timur (76,69)
- Kutai Barat (75,46)
- Kota Bontang (75,38)
- Penajam Paser Utara (PPU) (75,16)
- Paser (63,64).
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyatakan bahwa hasil tersebut merupakan catatan penting bagi pemerintah daerah, terutama mengingat besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang.
Dengan APBD yang cukup besar, kata Andi Faizal, masyarakat Bontang seharusnya mendapatkan standar pelayanan publik yang lebih baik.
“Ini harus menjadi evaluasi bagi pemerintah, apalagi Bontang ini kota kecil. Pelayanan publik harus mencerminkan anggaran yang kita miliki, dan lebih penting lagi berdampak positif secara sosial,” ujarnya kepada awak media, Kamis (19/10/2024).
Andi Faizal menambahkan bahwa fokus tidak hanya pada peringkat yang harus diperbaiki, namun juga pada peningkatan kualitas standar pelayanan publik di berbagai sektor.
Menurutnya, pemerintah harus menjadikan penilaian ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini menjadi motivasi buat kita semua ke depannya, bagaimana pelayanan pemerintah bisa lebih baik lagi. Pada intinya, kita harus memberikan pelayanan yang maksimal. Kalau bisa mencapai peringkat satu, tentu itu lebih baik lagi,” pungkasnya.
Hasil penilaian ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Kota Bontang untuk melakukan perbaikan dan evaluasi, agar ke depan, pelayanan publik di kota ini semakin berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.