Bondowoso¦¦Sigap88 – Seperti diberitakan sebelumnya, https://sigap88.co/pemanfaatan-air-tanah-untuk-bisnis-di-bondowoso-diduga-belum-kantongi-sipa/, tim Sigap88 mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Bondowoso.
Kepala Bapeda Bondowoso , Dra. Endang Hardiyanti, M.M ditemui di kantornya yang beralamat di Jl. Khairil Anwar No. 279 tidak dapat memberikan jawaban. Namun diarahkan menemui Sekretaris Bapeda Heru Sukamto.
“Pemungutan pajak ABT itu sesuai dengan acuan perbup/undang-undang, karena kami Bapeda juga punya aturan sendiri,”
“Dan kalo mengenai harus ada alat untuk mengukur debit air kami masih mengupayakan. InsyaAllah tahun 2021 mas kita sudah punya alatnya itu,”
“Sedangkan untuk penentuan tarif kami juga mengacu pada perda mas sehingga dalam penarikan itu bisa dikatakan normatif atau rata-rata dan memang seharusnya ada alat untuk mengukur debit air akan tetapi karena masih belum ada ya tahun depan kita upayakan,” jelasnya.
Di tempat terpisah Ketua DPC Bara JP Bondowoso menyampaikan, “Hal lucu mendengar pernyataan dari Sekretaris Bapeda, dimana penentuan pajak ABT hanya berdasarkan perkiraan,”
“Kedua, bagaimana mungkin suatu kegiatan yang belum mengantongi ijin SIPA, tetapi telah bisa muncul pajak ABT dan masuk dalam PAD Bondowoso,” ujarnya penuh tanda tanya.
Lebih lanjut Bang Juned menyampaikan, “Berarti PAD Bondowoso yang didapatkan dari Pajak ABT bisa dikatakan sebagai PAD dari kegiatan ilegal,” tegasnya. Bersambung.
Penulis : Hasan
Foto : Tim
Editor : Redpel