Bondowoso¦¦Sigap88 – Dalam penggunaan Air bawah tanah, ada beberapa regulasi yang harus dipenuhi. Antara lain adalah mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Menurut undang-undang no 7 tahun 2004 tentang sumber daya air sudah di jelaskan, bahwa setiap orang atau badan usaha yang menggunakan Air tanah harus memiliki izin ke pemerintah daerah atau pemerintah provinsi.
Mekanisme izin pengambilan air tanah merujuk kepada peraturan pemerintah no. 43 tahun 2008 tentang sumber daya air. Pada peraturan Pemerintah tersebut menerangkan mengenai apa yang disebut hak guna pakai. Tata cara pengurusan Surat Pengambilan Air Tanah.
Ketua DPC Bara JP Bondowoso yang melakukan investigasi langsung ke titik titik pengeboran, menengarai bahwasanya untuk wilayah kabupaten Bondowoso masih banyak yang tidak memiliki SIPA.
“Seharusnya ketika sudah mempunyai SIPA, maka akan ada suatu alat untuk menghitung volume Air yang digunakan. Sehingga nantinya berdampak terhadap besaran pajak yang harus dibayar,”
“Berdasarkan Pasal 70 UU PDRD, tarif PAT ditetapkan paling tinggi 20%. Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif PAT dengan nilai perolehan air tanah,” ujarnya.
Lebih lanjut Bang Juned menyampaikan, “Seharusnya Pemkab Bondowoso harus lebih jeli menyikapi hal ini. Bukan untuk meningkatkan PAD, namun masyarakat dan perusahaan didorong memanfaatkan sumber air lain, misal PDAM yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Sementara berdasarkan Data yang dihimpun, penentuan pajak penggunaan air bawah tanah terkesan asal asalan. Hal tersebut terbukti dengan salah satu Hotel di wilayah Bondowoso yang besaran pajaknya jauh lebih kecil dari penggunaan PDAM keluarga menengah. Bersambung.
Penulis : Hasan
Foto : Tim
Editor : Redpel