Bontang – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang mengadakan rapat kerja pada Rabu (24/7) dengan tim pembahasan dan bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk membahas rencana pemekaran kelurahan.
Rapat ini dipimpin oleh Astuti, Ketua Pansus DPRD Bontang, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta perwakilan Pemkot Bontang.
Astuti mengungkapkan adanya kendala dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan kelurahan baru.
“Beberapa kelurahan yang ingin dibentuk tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Astuti dalam rapat, selasa, (23/7).
Sementara itu, Maming, anggota Pansus lainnya, menambahkan bahwa dari kelurahan-kelurahan yang diusulkan, hanya dua yang memenuhi syarat.
“Sisanya tidak memenuhi karena luas wilayah dan jumlah penduduknya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” beber Maming.
Namun demikian, Maming menjelaskan bahwa Kota Bontang masih memiliki peluang untuk mendapatkan rekomendasi pemekaran wilayah karena adanya perusahaan-perusahaan vital di daerah tersebut.
“Kota Bontang memiliki potensi besar dengan keberadaan perusahaan besar yang beroperasi di sini. Hal ini bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemekaran,” jelas Maming.
Lebih lanjut, Maming menekankan bahwa proses pembentukan kelurahan baru dapat dilanjutkan jika mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Rapat kerja ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam upaya pemekaran kelurahan di Kota Bontang. Pansus DPRD dan Pemkot Bontang berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga mendapatkan hasil yang terbaik bagi masyarakat.
“Meskipun harapannya sedikit, kami berharap pemekaran kelurahan baru bisa terealisasi sebelum masa kerja Pansus berakhir pada 31 Juli 2024,” jelas Politikus PDI Perjuangan.