Seseorang yang PHK dan pensiun tahun 2025 untuk masa kerja lebih dari 15 tahun akan disesuaikan.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui sebagian permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Menurut keputusan MK yang dikeluarkan bulan Oktober yang lalu, Mahkamah berpendapat bahwa peraturan mengenai pembangunan lapangan kerja harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
Mahkamah kemudian memberikan waktu selama 2 tahun agar pedoman pembuat Undang-Undang menyiapkan regulasi baru terkait pekerjaan dan menghilangkan pasal tersebut di dalam UU Cipta Kerja
Namun, putusan tersebut menjelaskan bahwa permohonan terkait tentang besaran pesangon dan beberapa Pasal lainnya yang diajukan dinilai tidak berdasar secara hukum.
:
Dengan putusan MK ini, maka besaran gaji pensiun bagi pekerja yang di PHK atau memasuki masa pensiun masih mengacu kepada Undang-Undang Perfektifikasi Bekerja.
“Pada ajang Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha bersamaan dengan tersebut wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” tercatat dalam angka 47 Pasal UU Cipta Kerja.
:
Tapi yang menarik adalah besaran gaji pensiun dan pensiun untuk karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 15 tahun.
Menurut Undang-undang Cipta Kerja, karyawan dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun mendapatkan gaji 6 bulan.