Tumpang Tindih Lahan di Bontang Barat Hambat Pengembangan Wilayah, DPRD Dorong Penyelesaian Segera

BONTANG – Tumpang tindih status legalitas lahan di Kecamatan Bontang Barat dinilai menghambat pengembangan wilayah.

Anggota DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menggarisbawahi pentingnya solusi cepat untuk mencegah konflik dan memperlancar pemanfaatan lahan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan.

“Masalah ini harus segera diurai agar tidak menghambat rencana pengembangan wilayah, terutama terkait pemekaran kecamatan dan kelurahan,” ujar Joni, Senin (21/10/2024).

Ia menambahkan, perlu adanya kepastian batas-batas administrasi baru agar program pembangunan di Bontang Barat dapat berjalan efektif.

Joni menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Badan Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH) dan pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan 1.500 hektar dari total 3.670 hektar Bontang Barat berstatus hutan lindung, pengembangan wilayah sering bersinggungan dengan aturan konservasi, terutama karena wilayah ini berbatasan langsung dengan Taman Nasional Kutai (TNK).

Menurut Joni, konflik penggunaan lahan ini berdampak langsung pada masyarakat. Data BPS menunjukkan bahwa 60 persen populasi Bontang Barat tinggal di kawasan dengan potensi konflik pemanfaatan lahan. “Keterbatasan lahan memaksa masyarakat berada di area yang sering bertabrakan dengan aturan,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan sejauh mana kelurahan menyesuaikan fungsi lahan yang masuk dalam kawasan hutan. “Ini harus dibahas bersama agar pemanfaatan lahan bisa sesuai RTRW tanpa merugikan masyarakat,” ujarnya.

Joni berencana membawa isu ini ke Komisi C DPRD untuk menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tujuannya adalah memastikan ada kejelasan hukum dan perencanaan pemanfaatan lahan yang optimal.

“Kami ingin wilayah ini bisa berkembang tanpa mengabaikan aturan, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat pembangunan dengan kepastian hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *