Kadang-kadang bisa dipahami bahwa ini memberikan jawaban yang standar stk.
Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H./ 2025 M. telah dirilis secara resmi.
Pengambilan keputusan itu dilakukan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti.
Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar bersama Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ
Surat ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2025, kemudian salinannya beredar luas dan dikutip pada Selasa (21/01/2025).
Surat peringatan bersama ini ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, serta kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) provinsi serta Kepala Kemenag Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Surat edaran bersama tersebut berkaitan dengan pembelajaran yang dilakukan pada bulan Ramadhan 2025 tersebut.
Sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama atau libur Idul Fitri, yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
a. Pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat dengan tugas dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 Maret sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, di bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang berguna untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1. Bagi siswa yang beragama Islam disarankan untuk melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2. Bagi siswa yang bukan beragama Islam, dianjurkan untuk melakukan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agamanya kepercayaan.
c. Masa berikut ini: 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selama liburan Idul Fitri, peserta didik diperkirakan menjalin silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk memperkuat persaudaraan dan kesatuan.
D. Kegiatan belajar mengajar di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan kembali dilakukan tanggal 9 April 2025.
e. Peran pemerintah daerah:
1. Menyiapkan rencana kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dijalankan oleh sekolah.
Memperbaiki jadwal pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah selama bulan Ramadan.
f. Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi/ Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
1. Menyusun rencana kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk diikuti madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
2. Menyesuaikan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
g. Peran orang tua/wali:
Orang tua/wali menyertainya dalam melaksanakan ibadah dan memberi panduan kepada peserta didik.
Melakukan pemantauan terhadap peserta didik ketika mereka melakukan kegiatan belajar mandiri.
“Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” tulis salinan Surat Edaran Bersama seperti dikutip Sigap88.co.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamenpom dan Wapolsos), Prof Atip Latipulhayat, mengatakan, siswa akan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan dua metode.
Pelajaran selama bulan Ramadhan 2025 adalah belajar di rumah dan belajar di sekolah.
Aturan pembelajaran selama Ramadhan ini akan segera ditetapkan dengan cepat.
Dalam kesempatan itu, Atip menegaskan bahwa istilah yang digunakan bukanlah “libur”, melainkan “pembelajaran di bulan Ramadhan”.
“Kami tidak menggunakan istilah libur, tapi pokoknya Georgetown masih proses kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan,” ujar Atip Selasa (21/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut ditekankan saat menutup seminar nasional di Auditorium Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Mengapa dia jadi merasa marah kalau tidak libur,” “Coba kamu imajinasikan kamu sedang bekerja penuh sampai-break, habis itu pulang kerja, langsung cari makan, badan cape membuat kita kelelahan,sore itu mencari makan di restoran
Atip menjelaskan, metode pembelajaran yang akan diterapkan selama bulan Ramadhan nanti sebenarnya sudah telah dilakukan sebelumnya.
Di mana pada awal bulan Ramadhan biasanya siswa ini diliburkan atau belajar di rumah.
“Pertidaksamaan itu juga memungkinkan siswa nonmuslim tidak:”)
Atip menegaskan bahwa pihaknya akan menyusun peraturan yang lebih rinci tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menentukan bagaimana pembelajaran itu berjalan, termasuk kemungkinan mengurangi durasi pelajaran.
“Intinya bukan liburan Ramadan, tapi belajar di bulan Ramadan. Ada belajar di rumah dan di sekolah,” kata Atip.(*).
)