LMKN Sebut Jumlah Pelaku Usaha yang Bayar Royalti Musik Sedikit: Kesadaran Masih Rendah

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional atau LMKNtidak dapat dipungkiri jumlah pelaku usaha yang sudah memenuhi kewajiban membayar pajak masih sedikitroyalti musik.

Anggota Komisi Keuangan dan Distribusi LMKN, Waskito menyatakan bahwa saat ini belum ada data yang jelas mengenai jumlahnyapelaku usahaDari Sabang hingga Merauke, banyak yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari aktivitas bisnisnya. Namun, ia memperkirakan hanya sekitar 2 persen pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban membayar royalti musik.

“Masih belum mencapai 5 persen. Mungkin hanya sekitar 2 persen saja. Mengingat ada 13 sektor bisnis yang wajib membayar royalti dari Sabang hingga Merauke, kita bisa bayangkan betapa besarnya jumlahnya. Jika mereka menggunakan lagu atau musik, namun yang membayar secara keseluruhan mungkin belum sampai 6.000 pengguna. Artinya, angkanya masih sangat rendah,” kata Waskito saat diwawancara di Gedung Djoeang 45 Solo, Jawa Tengah, setelah menghadiri Sosialisasi Hak Cipta (Royalti Musik) bersama LMKN, Jumat, 8 Agustus 2025.

Kegiatan sosialisasi ditujukan kepada para pengusaha atau pengelola hotel, restoran, kafe, karaoke, tempat wisata, serta pelaku usaha kuliner dan pariwisata lainnya.

Ia menyampaikan, jumlah pelaku usaha yang menggunakan lagu atau musik tanpa membayar royalti masih sedikit karena tingkat kesadaran mereka tentang pentingnya karya cipta masih rendah.

Ia tidak membantah bahwa kondisi tersebut juga disebabkan oleh masih sedikitnya sosialisasi mengenai tata kelola royalti kepada masyarakat, karena keterbatasan dana. Padahal, tata kelola royalti di Indonesia sebenarnya sudah diatur sejak lama. “Dimulai sejak dikeluarkannya UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, kemudian direvisi melalui UU Nomor 19 Tahun 2002 dan terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2014,” ujarnya.

Selain tingkat kesadaran pelaku usaha yang masih rendah, ia menyebut bahwa jumlah pelaku usaha yang menggunakan musik dengan membayar royalti masih sedikit disebabkan oleh proses penegakan hukum yang panjang untuk setiap laporan pelanggaran hak cipta.

“Kurangnya kesadaran para pelaku usaha yang menggunakan lagu atau musik ini disebabkan oleh fakta bahwa selama ini mereka tidak memiliki kewajiban untuk itu. Selama puluhan tahun, mereka merasa bebas menggunakan musik tanpa batasan, tiba-tiba diberi kewajiban untuk membayar royalti,” katanya.

Mengenai penegakan hukum, ia tidak menyangkal bahwa prosesnya bisa sangat lama dan memerlukan waktu, tenaga, serta biaya yang seringkali tidak sebanding dengan nilai royalti yang seharusnya dibayarkan. “Misalnya jika kewajiban royalti dari pengguna berada pada tingkat Rp 10 juta atau Rp 20 juta dengan jangka waktu tertentu, namun prosesnya panjang dan biayanya besar, apakah itu seimbang? Jelas tidak,” katanya.

Sehingga menurutnya, dalam penegakan hukum ini seharusnya dilakukan dengan peradilan yang cepat. Ia memberikan contoh seperti pelanggaran lalu lintas yang biasanya langsung ditindak. “Jadi hari itu juga disidang, hari itu juga diputuskan, lalu membayar. Jika tidak membayar, izin operasional bisa dicabut. Dengan cara demikian mungkin akan lebih efektif. Tapi jika masih mengikuti proses hukum seperti saat ini, memang akan memakan waktu yang sangat lama,” katanya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha yang menggunakan lagu atau musik terkait tata kelola royalti, Waskito menyatakan LMKN bersama pemerintah akan terus memperkuat sosialisasi. “Yang akan kami lakukan adalah berupaya agar tingkat kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha, dapat berkembang sehingga lebih menghargai karya cipta karena hal ini merupakan bagian dari proses bisnis mereka,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *