KABAR BANJAR– Belakangan ini dunia maya Indonesia sempat diramaikan dengan berita yang membuat orang bertanya-tanya: dikabarkan, melakukan panggilan atau video call melalui WhatsApp akan dikenakan “pulsa premium”. Bagaimana bisa?
Banyak netizen langsung merasa cemas. Grup WhatsApp ramai, Twitter/X semakin heboh, TikTok dipenuhi konten yang mengatakan jika kamu tidak berlangganan paket premium, siap-siap saja panggilan WhatsApp kamu akan dibatasi. Tapi… benar-benar seperti itu?
Tenang dulu. Sebelum panik atau langsung mencari pulsa ke konter, lebih baik kita bahas bersama: sebenarnya apa yang dimaksud dengan “pulsa premium” itu? Dan apakah benar pemerintah akan membuat kebijakan seperti itu?
Jawabannya mungkin bisa memberimu ketenangan. Mari kita bahas satu per satu tanpa drama, tanpa informasi palsu.
Kenapa Banyak yang Panik?
Isu ini pertama kali muncul dari berita mengenai pemerintah yang dikabarkan sedang meninjau penerapan layanan “internet premium” atau “VoIP premium” untuk layanan seperti WhatsApp Call, Telegram, Zoom, dan sejenisnya. Dikatakan bahwa pengguna harus membayar lebih jika ingin mengakses layanan panggilan tersebut. Astaga.
Netizen langsung merespons komentar. Banyak yang mengatakan ini mirip dengan masa lalu ketika SMS dan telepon masih mahal. Ada juga yang menyindir, “Kembali ke zaman batu, ya?”
Meskipun demikian, kenyataannya tidak seburuk itu.
Apa yang Dimaksud dengan Pulsa Premium dan Internet Premium?
Agar tidak semakin bingung, mari kita mengenal istilah ini terlebih dahulu.
Layanan pulsa premium, atau lebih tepatnya layanan VoIP premium, merupakan layanan internet atau panggilan melalui jaringan internet (VoIP = Voice over Internet Protocol) yang dilengkapi dengan fitur tambahan. Contohnya:
Kualitas suara HD
Perekaman otomatis
Integrasi dengan sistem lain (seperti CRM)
Keamanan ekstra
Tentu, berikut beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Layanan seperti ini biasanya digunakan oleh klien bisnis atau perusahaan besar, bukan pengguna biasa seperti kita yang hanya ingin menghubungi kekasih melalui WhatsApp. 2. Jenis layanan ini umumnya dimanfaatkan oleh pelanggan perusahaan atau korporasi, bukan pengguna harian seperti kita yang hanya ingin melakukan panggilan video dengan gebetan lewat WhatsApp. 3. Biasanya, layanan semacam ini digunakan oleh klien bisnis atau instansi perusahaan, bukan pengguna biasa seperti kita yang hanya ingin menghubungi pacar melalui aplikasi WhatsApp. 4. Layanan seperti ini lebih sering digunakan oleh perusahaan atau klien bisnis, bukan pengguna harian seperti kita yang hanya ingin berbicara dengan gebetan via WhatsApp. 5. Umumnya, layanan ini ditujukan untuk kebutuhan bisnis atau perusahaan, bukan untuk pengguna biasa seperti kita yang hanya ingin menghubungi orang tercinta melalui WhatsApp.
Jadi, ini bukan kuota tambahan untuk panggilan biasa. Ini lebih seperti paket khusus untuk orang yang memiliki kebutuhan tertentu.
Siapa yang Sebenernya Dimaksud?
Yang dimaksud dalam kebijakan tersebut sebenarnya merujuk pada penggunaan layanan VoIP berbayar oleh kalangan bisnis dan profesional. Contohnya:
Layanan dukungan pelanggan (customer service)
Call center
Konsultan yang menggunakan layanan WA call untuk berdiskusi dengan klien
Mereka membutuhkan fitur tambahan yang tidak tersedia di WA biasa. Maka wajar jika ditawarkan layanan berbayar.
Tetapi pengguna biasa? Yang hanya ingin melakukan panggilan video dengan keluarga di kampung? Tidak termasuk dalam sasaran kebijakan ini.
Penjelasan Pemerintah: Tidak Ada Batasan Panggilan WA!
Langsung dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo), Meutya Hafid, telah menyatakan dengan tegas:
Pemerintah tidak pernah merencanakan, meninjau, atau mempertimbangkan pembatasan layanan WhatsApp Call.
Selain itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga menyatakan bahwa layanan VoIP premium hanya ditujukan untuk kebutuhan bisnis dan tidak akan mengganggu akses internet publik maupun pribadi.
Selesai sudah, sudah sangat jelas. Ini hanyalah kesalahpahaman dan berita palsu yang telah menyebar dengan cepat.
Apa Saja Dampaknya Bagi Kami, Pengguna Umum?
Jawabannya: TIDAK MEMENGARUHI SAMA SEKALI. Kita tetap dapat:
Nelpon via WhatsApp
Video call keluarga
Pertemuan melalui Zoom atau Google Meet
Pakai Telegram Call
Selama kamu memiliki paket data atau koneksi WiFi, cukup gunakan saja. Tidak ada biaya tambahan, tidak ada batasan khusus.
Mengapa Isu Ini Menyebar Luas?
Alasannya banyak:
Judul media yang clickbait
Beberapa artikel menggunakan judul seperti “Pemerintah Siapkan Internet Premium WhatsApp” tanpa adanya penjelasan latar belakang.
Masyarakat semakin peka terhadap kebijakan digital
Karena sebelumnya pernah muncul isu sensor, pembatasan platform, dan sebagainya.
Kecepatan penyebaran informasi di media sosial
Banyak orang langsung membagikan tanpa membaca atau memeriksa terlebih dahulu.
Tips Agar Tidak Terjebak Berita Palsu Teknologi
Periksa selalu sumber resmi. Lihat penjelasan dari Kementerian Komunikasi, operator, atau sumber yang terpercaya.
Jangan langsung bagikan jika belum yakin. Berita palsu bisa menyebar karena kita sendiri yang membantu menyebarkannya.
Membaca tidak hanya sekadar melihat judul. Judul bisa menimbulkan kecemasan, tetapi isi berita sering kali menyimpan penjelasan yang penting.
Ikuti akun-akun peneliti fakta seperti Cekfakta, Mafindo, atau Kominfo RI.
Tidak Perlu Khawatir, Namun Tetap Waspada
Jadi, kesimpulannya jelas: isu mengenai WhatsApp Call yang akan dikenakan pulsa premium adalah palsu. Pemerintah tidak pernah mengusulkan hal tersebut, dan para operator telah memberikan penjelasan.
Namun dari kejadian ini, kita dapat memperoleh satu pelajaran: sangat penting untuk tetap jaga kewaspadaan dan berpikir jernih di tengah era informasi seperti saat ini. Berita palsu bisa muncul dari mana saja, dan terkadang penyebarannya justru dilakukan oleh teman atau anggota keluarga kita sendiri tanpa disadari.
Mari menjadi pengguna internet yang bijak. Jangan sembarangan membagikan, baca terlebih dahulu, periksa dulu, lalu sebarkan. Dan yang paling penting, jangan mudah khawatir karena judul berita yang bersifat dramatis.***