Pemangku Kepentingan yang Lolos Seleksi Pita Frekuensi 1,4 GHz
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan tiga perusahaan yang lolos ke tahap lelang harga dalam seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), PT Telemedia Komunikasi Pratama, dan PT Eka Mas Republik. Mereka akan bersaing dalam memberikan penawaran harga untuk mendapatkan spektrum frekuensi rendah tersebut.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Komdigi, disebutkan bahwa sesuai ketentuan dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025, proses seleksi dilanjutkan ke tahapan lelang harga setelah hasil evaluasi administrasi selesai dilakukan.
Kewajiban yang Diberikan kepada Pemenang Lelang
Pada Agustus 2025, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan beberapa kewajiban kepada pemenang lelang. Tujuan dari kewajiban ini adalah untuk mendorong pemerataan layanan internet di seluruh wilayah negara.
Salah satu kewajiban utama adalah menyediakan layanan internet cepat nirkabel kepada sejumlah pelanggan rumah. Meskipun jumlah pasti rumah tangga yang harus dilayani belum dijelaskan secara detail, Wayan menyampaikan bahwa pemenang lelang wajib memenuhi target minimal sesuai yang tercantum dalam dokumen seleksi.
Berdasarkan data APJII, terdapat lebih dari 60 juta rumah tangga di Indonesia, namun hanya di atas 10 juta yang terhubung dengan internet. Dengan hadirnya layanan Broadband Wireless Access (BWA), Komdigi berharap dapat meningkatkan akses internet bagi masyarakat baru.
Selain itu, pemenang lelang juga diminta untuk menyediakan harga layanan internet per bulan yang terjangkau. Harga layanan tersebut harus mencapai kecepatan hingga 100 Mbps selama masa laku izin pita frekuensi radio. Batas harga tertinggi yang diperbolehkan adalah 10% lebih tinggi dari rata-rata konsumsi rumah tangga untuk telekomunikasi di wilayah perdesaan secara nasional.
Persyaratan Tambahan dalam Lelang
Komdigi juga mewajibkan pemenang lelang untuk membuka akses pemanfaatan jaringan telekomunikasi kepada perusahaan lain. Hal ini dilakukan agar dapat saling mendukung dan memperluas cakupan layanan.
Seleksi pita frekuensi 1,4 GHz akan dibagi menjadi tiga regional. Setiap regional memiliki spektrum frekuensi sebesar 80 MHz (1432 MHz – 1512 MHz) yang menggunakan teknologi Time Division Duplexing (TDD). Teknologi ini memungkinkan pengiriman dan penerimaan data menggunakan pita frekuensi yang sama, tetapi dilakukan secara bergantian pada slot waktu yang berbeda.
Wayan mengatakan bahwa pemenang lelang wajib membuka akses jaringan baik untuk sisi akses maupun backhaul kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya berdasarkan kesepakatan. Selain itu, mereka dilarang menyelenggarakan jasa teleponi dasar dan jaringan bergerak seluler pada sisi jaringan akses.
Pemenang juga tidak diberi penetapan penomoran telekomunikasi untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Mereka harus melakukan segala upaya mitigasi potensi gangguan yang merugikan terhadap pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio lain yang mendapatkan proteksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemenang lelang juga diwajibkan untuk bekerja sama dengan penyelenggara Internet Service Provider (ISP) lainnya dalam memenuhi target rumah tangga yang terlayani akses internet nirkabel pitalebar.