Keluhan Ismanto, pekerja jahit terkejut dikenakan pajak sebesar 2,8 miliar rupiah.
Ismanto dikenal selama ini menjalani kehidupan yang sederhana.
Ia juga tinggal di rumah kecil di lorong sempit.
Maka itu, ia sangat kaget saat mendapatkan tagihan pajak yang sangat besar.
Meskipun usahanya tergolong sangat sederhana dan tidak pernah melakukan transaksi dalam jumlah miliaran.
Ismanto (32) dikenal sebagai pekerja jahit lepas dari Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada hari Rabu (6/8/2025).
Ismanto menyampaikan rasa kaget yang sangat besar sambil didampingi istrinya, Ulfa (27), sebagaimana pernyataannya yang dilansir dari Tribun Jateng pada Jumat (8/8/2025).
“Saya terkejut, karena saya hanya seorang penjahit lepas,” kata Ismanto.
“Tidak pernah memiliki usaha besar, apalagi sampai melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar seperti itu,” lanjutnya.
Ismanto hidup sederhana.
Ia mengakui bukan seorang pengusaha dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Rumahnya berada di ujung jalan sempit yang hanya bisa dilewati sepeda motor karena lebarnya hanya 1 meter.
Ketika petugas pajak datang ke rumahnya, ia segera menyampaikan protes dan menolak tagihan tersebut.
“Saya sudah menyampaikan, saya tidak pernah melakukan pembelian kain, pinjaman online, atau jenis pinjaman lainnya,” tegas dia.
Ismanto percaya bahwa identitasnya telah digunakan secara tidak sah.
Ia mengatakan bahwa petugas pajak yang mengantarkan tagihan juga terlihat bingung.
“Mengapa rumah saya yang seperti ini bisa mendapat tagihan pajak miliaran rupiah,” tambahnya.
Setelah menerima tagihan tersebut, Ismanto pergi ke kantor pajak di Pekalongan untuk memberikan penjelasan dan menyatakan bahwa dirinya bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut.
Ternyata, penjelasan dari kantor pajak, diduga ada pihak yang menggunakan identitasnya secara tidak sah.
Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang dialaminya.
Statusnya juga tidak lagi disalahgunakan.
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, mengakui bahwa petugas pajak mengunjungi rumah Ismanto pada hari Rabu (6/8/2025), sambil membawa surat resmi.
Ia menekankan bahwa kedatangan petugas bertujuan untuk memperjelas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
“Bukan menagih,” ujar Subandi.
Subandi menyampaikan bahwa dalam data administrasi di kantornya terdapat transaksi dengan nama Ismanto sebesar Rp 2,9 miliar.
“Itu adalah nilai transaksinya, bukan pajaknya,” tambahnya.
Berdasarkan informasi dari Subandi, data yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021 menunjukkan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam beberapa transaksi dengan sebuah perusahaan, sehingga petugas harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menyampaikan bahwa kunjungan ke rumah Wajib Pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya memiliki surat tugas resmi.
Ketika petugas pajak datang ke rumahnya, Ismanto mengakui bahwa NIK yang terdapat dalam dokumen tersebut benar-benar miliknya.
Namun, ia menyangkal pernah melakukan pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki bisnis dengan skala miliaran rupiah.
Ada indikasi kuat bahwa pihak lain menggunakan NIK Ismanto.
Merespons hal tersebut, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini.
Ia juga meminta masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga informasi pribadi.
“Jangan asal-memberikan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tuturnya.
Artikel ini sudah diterbitkan di TribunJatim.com
(*/)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti pula informasi lainnya diFacebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan