Tagihan pajak yang sangat besar kembali menimpa warga biasa. Seorang penjahit, Ismanto (32) terkejut menerima tagihan pajak sebesar Rp 2,8 miliar.
Meskipun dia hanya tinggal di sebuah rumah kecil di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Ismanto juga bekerja sebagai tukang jahit yang menerima upah harian hanya untuk kebutuhan makan sehari-hari.
Meski rumahnya memiliki dinding tembok, tiang kayu, dan lantai plester, kini menjadi saksi bisu dari kecemasan akibat tagihan pajak yang sangat besar sebesar Rp2,8 miliar yang tiba-tiba datang.
Tagihan tersebut diberikan langsung oleh petugas pajak pada hari Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00.
Ismanto bersama istrinya, Ulfa (27), tiba-tiba kaget ketika menerima surat tersebut.
Saya terkejut, karena saya hanya seorang penjahit lepas.
“Tidak pernah memiliki usaha besar, apalagi sampai melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar seperti itu,” kata Ismanto, Jumat (8/8/2025).
Rumah Ismanto terletak di ujung gang sempit yang hanya selebar satu meter, bersebelahan dengan kebun bambu, terlihat tidak menunjukkan kesan mewah.
Saat petugas pajak datang ke rumahnya, Ismanto segera menyampaikan protesnya dan menolak tagihan tersebut.
Saya sudah menyampaikan, saya tidak pernah melakukan pembelian kain, pinjaman online, atau jenis pinjaman lainnya.
“Nama saya jelas disalahgunakan,” katanya.
Ia dan istrinya kaget ketika menerima surat dari petugas terkait pajak sebesar Rp2,8 miliar, karena merasa tidak pernah melakukan transaksi dengan jumlah yang sangat besar itu.
Kewajiban pajak yang tidak sesuai menyebabkan Ismanto mengalami kesulitan.
Setelah peristiwa itu, ia lebih sering menutup diri di kamarnya karena kebingungan dan tekanan.
Petugas pajaknya paham, mereka juga kaget.
“Kenapa rumah saya yang seperti ini bisa mendapat tagihan pajak miliaran rupiah,” tambahnya.
Ismanto mengunjungi kantor pajak di Pekalongan guna memberikan penjelasan dan memastikan bahwa dirinya bukan pihak yang terlibat dalam transaksi pembelian tersebut.
Saya berharap identitasnya tidak lagi digunakan secara salah dan tagihan yang tidak wajar tersebut dapat dibatalkan.
“Alhamdulillah, saya telah melakukan klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya digunakan secara tidak sah,” tambahnya.
Penjelasan Resmi Kantor Pajak
Secara terpisah, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi mengonfirmasi bahwa petugas pajak mengunjungi rumah Ismanto pada hari Rabu (6/8/2025) bersama dengan dokumen resmi.
Namun ia menekankan bahwa kedatangan mereka bukan bertujuan untuk menagih pajak, tetapi untuk memperjelas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
Benar, surat tersebut berasal dari KPP Pratama dan petugas datang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kami hanya ingin memastikan, bukan mengingatkan.
Di dalam data administrasi kami, terdapat transaksi dengan nama yang bersangkutan sebesar Rp2,9 miliar.
“Itu adalah nilai transaksinya, bukan pajaknya,” kata Subandi.
Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021, tercatat bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.
Maka dari itu, petugas harus melakukan pemeriksaan langsung.
Kunjungan kami ke rumah Wajib Pajak hanya bertujuan untuk memperoleh kejelasan.
Benarkah Wajib Pajak yang melakukan transaksi tersebut?
“Bisa jadi NIK-nya dipinjam.”
“Kami ingin mengetahui kenyataannya,” kata Subandi.
Ia menambahkan, kunjungan ke rumah wajib pajak dilakukan oleh empat petugas yang semuanya memiliki surat tugas sah.
Ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, di mana petugas pajak tidak diperbolehkan datang sendirian.
Saat dilakukan penjelasan lebih lanjut, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tertera dalam dokumen tersebut memang miliknya, tetapi ia menyangkal bahwa ia tidak pernah melakukan pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki bisnis dengan skala miliaran rupiah.
Di Pekalongan, peristiwa semacam ini bukan yang pertama kali terjadi.
“Banyak kejadian serupa di mana nama dan NIK warga digunakan tanpa sepengetahuan mereka,” tambah Subandi.
Merupakan tanggapan terhadap hal tersebut, pihaknya menyatakan komitmennya dalam menyelesaikan masalah ini.
Subandi juga meminta kepada warga untuk lebih waspada dalam menjaga informasi pribadi.
Jangan asal-memberikan KTP atau NPWP kepada orang lain.
“Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan penjelasan agar tidak terjadi salah paham,” ujarnya.
(*/)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti pula informasi lainnya diFacebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan