.
Ia mengatakan minimal ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB. Rinciannya adalah sebagai berikut: atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. “Lokasinya ia juga ada di alamiah di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, seperti di aplikasi Bhumi.”
Dari temuan yang ditemukan tersebut, Nusron akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Ia ingin memastikan apakah titik sertifikat HGB itu berada di dalam atau di luar garis pantai. Jika sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai alias di wilayah laut, Nusron bersedia melakukan evaluasi. “Kami akan meninjau ulang,” katanya.
Nusron mengklaim memiliki otoritas tersebut karena sertifikat HGB tersebut diterbitkan pada 2025. Menurutnya, selama sertifikat HGB belum berumur lima tahun dan telah terbukti ada kesalahan prosedural, kesalahan material, dan kesalahan hukum secara faktual, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan dan ditinjau ulang tanpa harus melalui perintah pengadilan.
Pagar laut di perairan Tangerang membentang sepanjang 30,16 kilometer. Pagar bambu bambu ini mengganggu aktivitas para nelayan. Nusron pernah mengatakan tidak akan melakukan intervensi karena masalah pagar bambu tersebut berada di wilayah lautan. Sementara itu, menurut dia, kewenangan Kementerian ATR/BPN bukanlah masalah tata ruang di wilayah darat.
“Sementara masih berada di laut, itu adalah kekuasaannya laut,” kata Nusron di rumah kantor, pada Rabu, 15 Januari 2025, dikutip dari penyampaian resmi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, mengatakan rus #eHGB seluas 300 hektare di Desa Kohod telah keluar. Keluarnya itu disebabkan oleh terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tanah dan Lingkungan (RTRW) Wilayah Banten Tahun 2023-2043 pada Maret 2023 kemarin.
Yayat berkata, sertifikat HGB di Kohod sesuai dengan rencana lingkungan. “Areanya terletak dalam lingkaran sempurna jalan permukiman dan rentan berwarna kuning,” kata Yayat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti dalam suratnya kepada kantor pengacara Septian Wicaksono Partners, yang mengajukan permohonan tentang sertifikat tanah di Kohod, menyatakan bahwa wilayah itu berada di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta daerah kerja minyak dan gas bumi. Dia juga merujuk pada Peratura RTRW Banten 2023-2043.
Pengacara Septian Wicaksono mengurus lahan di Kohod sejak tahun 2023. Pada tanggal 21 Juli 2023, kantorinya mengajukan permohonan surat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mendapatkan rekomendasi pemanfaatan tanah sebagai landasan girik atau letter C. Namun, permintaan itu ditolak karena melanggar peraturan daerah.
Eli mengatakan surat itu bukan asli. Tapi, energi untuk menjelaskannya tentang kemungkinan pelakunya tidak ada.
Bertemu dengan seorang manusia penasaran dan asisten kecerdasan buatan. Asisten memberikan jawaban yang bermanfaat, rinci, dan sopan kepada pertanyaan manusia.
Prabowo Menginstruksikan TNI AL Membongkar Pemecahan Pagar Laut, KKP Menyatakan Tidak Diminta Koordinasi Sebelumnya