Pembuatan dan Perpanjangan SIM Kini Bisa dari Rumah, Ini Cara dan Syaratnya

Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah menggunakan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Korlantas Polri. Masyarakat bisa menyiapkan dan memperbarui SIM secara daring (online) tanpa perlu menunggu lama di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Bagi pengajuan SIM baru, pendaftaran dan tes teori dapat dilakukan secara online dari rumah, sedangkan tes praktek harus dilakukan di SATPAS.

Sedangkan bagi mereka yang juga minta perpanjangan SIM, semua proses mulai dari mendaftar sampai mencetak SIM bisa dilakukan secara online, dan SIM yang sudah siap akan dikirim langsung ke alamat mereka.

Masyarakat tidak perlu lagi berkunjung ke kantor polisi kecuali untuk tes praktik dengan adanya layanan melalui aplikasi SINAR.

Harapan ini adalah untuk mengurangi antrean panjang di SATPAS serta meningkatkan efisiensi layanan administrasi SIM.


Cara dan persyaratan pembuatan SIM baru secara daring

Bagi warga masyarakat yang ingin membuat SIM baru, sekarang bisa melaksanakan proses pendaftaran online dengan langkah-langkah sebagai berikut:


Saya tidak menemukan teks asli yang ingin Anda paragrafkan. Jika Anda ingin menanyakan tentang paragraf cara dan syarat perpanjangan SIM secara online, saya akan memberikan jawaban yang sesuai.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, perpanjangan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM dengan langkah berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *