di kota Anda mungkin jadi ide yang baik.
Sebagaimana diketahui, gas LPG 3 kg diisukan langka di beberapa wilayah di Indonesia. Jikapun ada, beberapa penjual menjual LPG 3 Kg dengan harga yang lebih tinggi daripada HET.
Jika LPG 3 Kg masih menjadi salah satu kebutuhan di masyarakat, maka menjadi agen gas LPG bisa menjadi peluang bisnis yang menguntungkan pada tahun 2025 ini.
Meski demikian, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon mitra Pertamina yang satu ini, seperti dilansir dari laman resmi Pertamina, Jumat 31 Januari 2025.
Ketentuan jadi agen LPG 3 Kg (LPG Subsidi/LPG PSO) tahun 2025
Pelaksanaan Operasional
Persyaratan Umum Perizinan
Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan Agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 (enam) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG PSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.
Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:
Persyaratan sarana dan fasilitas Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:
1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
2. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain :
4. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.
5. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
6. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.
7. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
8. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
9. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.
10. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
11. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
12. Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up).