Bontang – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, mengungkapkan rasa menyesalnya yang mendalam atas keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, untuk menarik diri dari perjuangan akuisisi Kampung Sidrap, Kutai Timur (Kutim).
Keputusan ini dinilai mengecewakan, karena menyebabkan penghentian tuntutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
“Saya hargai sikap beliau. Tapi sekaligus menyayangkan,” ungkap Politikus Gerindra, Senin (12/8/24).
Agus Haris menegaskan, bahwa seharusnya Pemkot Bontang memberikan tanggapan terlebih dahulu terhadap surat yang telah disampaikan.
Tindakan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memiliki pemahaman yang jelas mengenai kronologis perjuangan tapal batas Kampung Sidrap.
“Sikap itu terlalu terburu-buru. Harusnya dibalas aja dahulu surat tersebut,” tambahnya.
Ia menilai bahwa tindakan Pemkot Bontang seolah mengabaikan peran penting mereka dalam proses hukum yang tengah berlangsung, meskipun Pemkot Bontang telah memilih untuk menarik diri dari proses tersebut.
Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi tetap dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 21 Agustus 2024. Artinya sidang tetap berjalan pekan depan.
“kuasa hukum pasti sudah menentukan stategi apa dalam penyampaian fakta-fakta,” jelas Politikus Gerindra ini.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Basri Rase, menjelaskan bahwa keputusan untuk menarik diri ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang meminta agar materi gugatan terhadap UU Nomor 47 Tahun 1999.
“Kita sudah cabut sesuai dengan perintah Kemendagri,” tutur Basri.