Kebijakan Baru, Bayar Pajak Kendaraan usai Jatuh Tempo Tidak Kena Denda, tapi Bisa Kena Tilang

Sigap88.co – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan kemudahan baru bagi pemilik kendaraan bermotor.

Kini, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan hingga 30 hari setelah jatuh tempo tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Meski ada kelonggaran pembayaran pajak, pengendara tetap perlu mematuhi aturan lain terkait dokumen kendaraan.

AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, menjelaskan bahwa kepolisian tetap mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penegakan hukum.

“Dari segi hukum, terkait permasalahan tersebut tercantum dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang, Jumat (17/1/2025).

Menurut pasal tersebut, pelanggar dapat dikenai pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, menekankan bahwa Bapenda dan kepolisian adalah instansi yang berbeda, masing-masing memiliki aturan tersendiri.

Kebijakan toleransi pembayaran pajak hingga 30 hari setelah jatuh tempo merupakan upaya untuk meringankan masyarakat.

.

Namun, ia menambahkan bahwa masyarakat tetap perlu waspada terhadap potensi tilang.

“Soal bisa kena tilang bila ada pemeriksaan oleh petugas kepolisian, itu karena mereka menjalankan undang-undang yang berlaku, kalau boleh kami sarankan masyarakat bisa membayar pajak paling cepat 30 hari sebelum jatuh tempo agar lebih aman,” lanjutnya.

Danang juga menjelaskan bahwa tilang yang dilakukan oleh petugas kepolisian bukan karena keterlambatan membayar pajak, melainkan karena STNK yang sudah habis masa pengesahannya.

Dengan demikian, meskipun pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan 30 hari setelah jatuh tempo tanpa denda, masyarakat tetap harus memastikan STNK mereka sah untuk menghindari masalah hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *