SUMENEP – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H.Moh. Anwar Sumenep memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembelian 25 unit hospital bed atau tempat tidur pasien, ini dilakukan sebagai pemanfaatan pembagian dari hasil cukai tembakau tersebut yang dinilai sangat bermanfaat.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati. Ia menyebutkan pengadaan tempat tidur pasien sangat dibutuhkan untuk menunjang fasilitas yang ada.
Dokter Erliyati menyebutkan, RSUD dr. H. Moh. Anwar selalu mengalokasikan DBHCHT untuk pengadaan alat kesehatan. Pada tahun 2024 ini, pihaknya mendapatkan alokasi DBHCHT sekitar Rp 1 miliar yang akan digunakan untuk pembelian 25 hospital bed atau tempat tidur pasien.
“Tahun 2024 ini kami dapat sekitar Rp 1 M. Jadi, itu kami alokasikan untuk pengadaan hospital bed atau tempat tidur pasuen yang memang dirasa itu dibutuhkan” kata Erliyati, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena RSUD dr. H. Moh. Anwar sedang bersiap menuju rumah sakit dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). “Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, baik dari segi tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022” ungkapnya.
Erliy mengakui bahwa masih ada beberapa hospital bed yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. Untuk itu, pengadaan hospital bed sesuai dengan ketentuan menjadi prioritas agar semua fasilitas memenuhi syarat paling lambat pada 1 Juli 2025.
“Kalau kebutuhannya memang masih banyak fasilitas dan alat kesehatan yang perlu dioptimalkan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Dengan adanya DBHCHT, kami merasa sangat terbantu dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Sumenep,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” paparnya.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
“Maka penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, melalui pemanfaatan DBHCHT, Pemkab Sumenep melalui RSUD dr. H. Moh. Anwar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sehingga dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.