Pemerintah Umumkan soal Libur Sekolah di Ramadan, Ini Lengkapnya

2025.

Di dalam Surat Edaran ditentukan waktu liburan untuk para siswa pada awal dan akhir Ramadan.

Surat Edaran tersebut menetapkan tentang kegiatan pembelajaran diadakan secara mandiri di lingkungan keluarga pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret, serta tanggal 6 sampai 25 Maret 2025 untuk melakukan kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/lembaga pendidikan keagamaan.

Regulasi ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama Bulan Ramadhan.

Kementerian Pendidikan akan Menerbitkan Surat Edaran Khusus Mengenai Pembelajaran Saat Ramadan minggu ini, Apakah Ada Libur?

“Inilah jawaban dari Pertanyaan Nomor 1 hingga 10 tentang Tanya Jawab Biologi Kelas 11 SMA/MA/iMM.

Berikut adalah tgl libur Idul Fitri yang ditetapkan: 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, sebagai hari libur sekolah/madrasah/SGU.

Program belajar di sekolah/madrasah/lembaga pendidikan agama akan dijalankan kembali pada tanggal 9 April 2025.

“Sekolah harus berikrar jika Libur Idulfitri dapat membawa dampak positif bagi siswa mereka…. Anak-anak dapat dilibatkan melalui pelatihan mengenai tugas serta pelatihan pokok demokrasi ataudimana anak-anak berperan serta dapat menyelesaikannya.(1) Ruang kajian silaturahmi yang dapat dilakukan antara siswa dengan keluarga.(2) Pastikan jumlah peserta didik yang artifisial dan diantaranya guru dan kepala sekolah yang ikut mengkibarkan bendera.(3) Program fenomenalised”. ancam Abdul Mu’ti.

Kementerian Agama (Kemenag) menjawabnya. “Memang dibicarakan comeback sekolah selama Ramadan sejak jauh-jauh hari,” ujar Menag Fachrul Razi.

Selain kegiatan belajar, Mendikdasmen berharap siswa melaksanakan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial untuk membentuk karakter mulia dan kepribadian utama selama Ramadhan.

Bagi peserta didik yang beragama Islam disarankan menerapkan kegiatan tadarus Al Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan lainnya yang menguatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Sementara itu, ungkap Abdul Mu’ti, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, diingatkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

“Hari Ini Kami Masuk dalam Tahap Provisi. Profesi Guru Mesti Disediakan Izin Mengajar Menggunakan Format-Format Pembelajaran Atau Pembelajaran Jarak Jauh”

Regulasi ini juga mengatur peran pemerintah daerah, yaitu menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan agar dilaksanakan oleh sekolah, serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota bertugas menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk diikuti madrasah/satuan pendidikan keagamaan, serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.

Sementara itu, tugas orang tua/wali adalah membimbing dan menemani peserta didik dalam melakukan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri dan praktiknya.

(antara/jpnn)

Begal Ini Sadis Banget, Tua 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motor Favorit Didadak Berantakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *