Penundaan Sidang Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap, Andi Faizal Tekankan Pentingnya Klarifikasi Pj Gubernur Kaltim

Penundaan Sidang Sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap, Andi Faizal Tekankan Pentingnya Klarifikasi Pj Gubernur Kaltim
Foto: Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam

Bontang – Sidang sengketa tapal batas Kampung Sidrap yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda untuk kedua kalinya dan dijadwalkan ulang pada 21 Agustus 2024 mendatang. 

Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, yang sangat diperlukan untuk memberikan keterangan terkait sengketa tapal batas tersebut.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa kehadiran Pj Gubernur sangat krusial untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam sengketa ini. 

“Ketidakhadiran Pj Gubernur disebabkan oleh persiapan perayaan 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujar Andi Faizal, Jumat (2/8/2024).

Ia menambahkan bahwa Pj Gubernur diharapkan dapat memberikan penjelasan mendetail yang dapat memperjelas posisi pemerintah daerah dalam sengketa tapal batas ini.

Sengketa ini dilatarbelakangi oleh gugatan yang dilayangkan ke MK berdasarkan UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. 

Penundaan sidang ini tentunya mempengaruhi kelanjutan proses penyelesaian sengketa tapal batas yang diharapkan dapat segera menemukan solusi yang adil dan jelas. Seluruh pihak yang terkait berharap agar sidang yang dijadwalkan pada 21 Agustus mendatang dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak.

“Keterangan mereka dinilai menjadi pertimbangan penting sebelum ada keputusan MK,” tambah Politikus Golkar itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *